Tangerangupdate.com (13/10/2022) | Tangerang Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyetor uang hasil sita kasus korupsi sebesar Rp. 2.35 miliar ke kas negara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, pada Kamis (13/10/2022).
“Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028,” ungkapnya dihadapan wartawan.
Dalam keterangannya, Ia merinci besaran uang yang dieksekusi dari beberapa kasus tersebut.
Di mana pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 sebesar Rp. 1.122.537.028.
Salain itu, Kejari juga telah melakukan eksekusi terhadap satu unit Toyota Rush dan telah dikembalikan kepada Pemerintah.
Pihaknya pun membeberkan, terdapat dua terpidana dalam kasus korupsi dana hibah itu yakni Suharyo dan Rita Juwita.
Sedangkan pada kasus rokok ilegal, Kejari mengeksekusi uang sebesar Rp 1.226.521.000 atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.
“Perkara atas nama terpidana Zhou Yanhua, uang yang dieksekusi sebesar Rp.993.521.000,” katanya.
Sementara, dalam perkara rokok ilegal lainnya, Kejari berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp. 233.000.000 dari tangan Albert Tanudjaja.
“Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan,” tutupnya. (Mg)