Tangerangupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan potensi sengketa antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan penggelembungan atau mark-up pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Hal ini ditunjukkan pada peta temuan laporan BPK RI tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi beririsan dengan sejumlah rumah penduduk di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
“Adanya penguasaan tanah dalam bentuk bangunan rumah penduduk dan kios usaha tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari,” tulis laporan BPK dikutip Tangerangupdate.com, Rabu 9 Juli 2025.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah meninjau lokasi yang disebut memiliki potensi sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran di lapangan, terdapat dua patok batas berwarna kuning bertuliskan “Pemda Tangerang” di sebuah lahan kosong. Patok ini disinyalir menjadi batas tanah yang berpotensi sengketa tersebut.
Sedikitnya terdapat kurang lebih 15 rumah warga yang masuk patok batas bertuliskan “Pemda Tangerang” itu.
Jalan pada blok perumahan tersebut juga tampak lengang. Hanya beberapa orang yang terlihat lalu lalang melintasi jalan tersebut. Salah satu rumah terlihat sedang di perbaiki, dan satu rumah warga lainnya bertuliskan dijual.
Tangerangupdate.com juga telah mewawancarai warga setempat mengenai potensi sengketa yang mungkin mereka hadapi di masa mendatang. Seorang penghuni mengaku tidak mengetahui adanya potensi sengketa lahan yang tercatat dalam laporan BPK.
Menurutnya, ia pernah didatangi oleh orang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun tidak dijelaskan maksud kedatangan orang tersebut. “Tidak tahu (masalah sengketa) mas, saya sudah 20 tahun di sini.”
Sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pembelian bidang tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Temuan ini mengungkap bahwa pembelian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000,00 dilakukan di luar kebutuhan pembangunan RSUD.
Menurut laporan, pembelian ini telah membebani anggaran daerah sehingga menghambat kemampuan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengalokasikan dananya pada kebutuhan pembangunan daerah yang lebih mendesak dan prioritas.