Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, yang sejak 2023 mendorong adanya regulasi untuk memperkuat posisi pesantren di Tangsel. Seluruh fraksi di DPRD mendukung langkah ini, termasuk Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
“Pesantren punya kontribusi besar dalam pendidikan, sosial, hingga ekonomi umat. Kami ingin ada payung hukum yang lebih jelas agar pemerintah daerah bisa mendampingi pesantren secara berkelanjutan,” kata Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah.
Pesantren, Pusat Pendidikan dan Kebudayaan
Menurut DPRD Tangsel, peran pesantren tidak hanya sebatas lembaga pendidikan agama, melainkan juga bagian dari perjalanan sejarah bangsa. Pesantren bersama para kiai dan santri telah menjadi benteng moral, pusat pengajaran kitab, hingga wadah pemberdayaan masyarakat.
Data Kementerian Agama Tangsel 2023 mencatat ada 99 pesantren terdaftar, di luar pesantren salafiyah yang masih mengajarkan kitab kuning dengan metode tradisional. Namun, banyak di antaranya menghadapi kendala sarana prasarana, keterbatasan akses pendanaan, hingga minimnya keterlibatan dalam program pembangunan kota.
Isi dan Tujuan Raperda
Raperda Fasilitasi Pesantren ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan mendasar pesantren. Beberapa poin utama yang diatur, antara lain:
Meningkatkan tata kelola pesantren yang profesional dan berdaya saing.
Menjadikan pesantren pusat pendidikan mandiri, adaptif, dan berkualitas.
Memberikan dukungan perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan santri serta tenaga pendidik.
Menguatkan kontribusi pesantren dalam menjaga kerukunan umat serta pembangunan ekonomi masyarakat.
Membuka kerja sama pesantren dengan perguruan tinggi, dunia usaha, hingga program CSR perusahaan.
Tahapan dan Landasan Hukum
Pembahasan Raperda ini sudah melalui koordinasi dengan Bapemperda, Kementerian Hukum Provinsi Banten, hingga Biro Hukum Pemprov. Stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI juga ikut memberikan masukan.
Secara yuridis, Raperda mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Regulasi ini kami maksudkan untuk menjadikan pesantren bagian strategis dalam pembangunan Tangsel yang beridentitas cerdas, modern, sekaligus religius,” jelas Muthmainnah.
Harapan DPRD
Dengan penyerahan Raperda ini, DPRD meminta Wali Kota Tangsel segera menindaklanjuti agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Nantinya, Pemkot Tangsel memiliki dasar hukum kuat untuk memasukkan program fasilitasi pesantren dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi wujud komitmen bersama agar pesantren di Tangsel lebih berdaya dan mampu memberi kontribusi nyata bagi pendidikan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muthmainnah.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno




