Tangerangupdate.com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai aksi tim auditor Inspektorat Tangsel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kedapatan menyantap durian Musang King seusai melakukan probity audit proyek pengadaan barang dan jasa telah mencederai citra lembaga pengawasan.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ledy MP Butar Butar, menyebut tindakan itu bukan hanya memalukan, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan.
“Ini jelas memberi perspektif negatif di mata publik. Rawan sekali disalahartikan. Dan semoga ke depan tidak ada lagi hal-hal seperti itu ya. Mungkin niatnya baik, tapi caranya sangat keliru,” kata politikus PDI Perjuangan itu saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, awak media memergoki rombongan auditor tengah menikmati durian Musang King di kawasan Serpong, Selasa (26/8/2025). Seorang pekerja di lokasi menyebut, durian yang disantap bukan jenis biasa.
“Yang dibeli Musang King, harganya sekitar Rp400 ribu per kilo. Tadi habis sampai lima juta,” ujarnya.
Pemandangan itu sontak memunculkan pertanyaan publik tentang independensi dan integritas auditor yang seharusnya menjaga jarak dari segala bentuk jamuan.
Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair tidak membantah adanya jamuan tersebut. Ia menegaskan, pembelian durian sepenuhnya menggunakan uang pribadinya.
“Itu saya yang traktir. Kebetulan ada kepala BPKP yang hadir, jadi saya ajak makan durian. Tidak ada hubungannya dengan pemborong,” jelasnya di Gedung SKPD 2 Puspemkot Tangsel.
Zubair beralasan, kebersamaan itu hanya bentuk pertemanan setelah dua hari melakukan pendampingan audit. “Setelah selesai kerja, saya ajak santai sebentar,” ucapnya.
Meski demikian, kritik tetap bergulir. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa auditor tidak boleh menerima atau ikut serta dalam bentuk jamuan apapun dari pihak yang diperiksa maupun pihak yang terkait, karena berpotensi memengaruhi objektivitas.
“Jika auditor menerima sesuatu, berarti mereka tidak berpegang teguh pada etika publik. Bahkan jika ragu, sebaiknya berapapun jumlahnya tetap dilaporkan ke KPK,” tegas Peneliti ICW, Egi Primayogha.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Andi Maulana