Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memanggil pengembang Perumahan Bukit Tiara, PT Graha Mitrasantosa (GMS), pada Senin, 23 Juni 2025.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendesak PT GMS agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang berlokasi di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Tendean, menjelaskan bahwa PT GMS selama ini menahan penyerahan PSU, yang mengakibatkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan perumahan tersebut.
“Perumahan dibangun sejak 2008. Sudah hampir 10 tahun lebih kami konsentrasi (meminta penyerahan PSU), tapi masalahnya masih berlarut-larut,” ujar Nonce di hadapan wartawan.
Menurut Nonce, data menunjukkan sekitar 9.000 warga bermukim di Perumahan Bukit Tiara. Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebelum rumah dijual ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ironisnya, hingga kini PT GMS sama sekali belum melakukan penyerahan, sehingga pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk embung air untuk penanggulangan banjir, belum dapat direalisasikan.
Ketika ditanya mengenai motif pengembang enggan menyerahkan PSU, Nonce menduga hal ini disebabkan pengembang khawatir kehilangan aset, padahal Pemda hanya bertugas menata dan membangun prasarana umum, bukan mengambil alih tanah.
“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan yang utama menyiapkan penanganan air untuk mencegah banjir. Dari aturan, jika tidak salah hingga 40%,” jelasnya.
Nonce mengancam akan mengambil langkah hukum jika PT GMS tetap bersikukuh tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Komisi IV menegaskan, jika pengembang terus mengabaikan kewajiban, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh.
“Masyarakat sudah membeli, namun karena pengembang menghambat, warga dirugikan. Bila perlu, warga bisa menuntut ganti rugi secara perdata,” tegas Nonce.
Selain itu, Nonce juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT GMS melakukan permohonan kepada PT Gajah Tunggal untuk memecat karyawan yang tercatat sebagai warga Perumahan Bukit Tiara jika mereka tetap vokal menyuarakan masalah PSU.
Namun, Nonce dengan tegas menyatakan tidak ada korelasi antara masalah PSU perumahan Bukit Tiara dengan PT Gajah Tunggal. “Tidak ada korelasi warga yang (sudah) membeli rumah di Perumahan Bukit Tiara ini yang dimaksud oleh developer bekerjasama dengan PT Gajah Tunggal. Harus digaris besar, tidak ada korelasi antara PT GMS dengan PT Gajah Tunggal,” pungkasnya.
DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pengembang, mengingat luas lahan yang signifikan.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini agar penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) serta pembangunan embung air dapat segera direalisasikan tahun ini.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah meminta PT GMS untuk memberi keterangan terkait permasalahan PSU tersebut, namun tidak ada satu pun yang berkenan memberikan pernyataan.