Tangerangupdate.com (22/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani mendesak pemerintah daerah agar menindak tegas perusahan pelaku pencemaran lingkungan. Sebab katanya, dampak yang ditimbulkan oleh limbah dari aktivitas pabrik dapat menimbulkan dampak yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang ini ga boleh kalah dan mengalah dengan para perusak lingkungan ini, dampak yang ditimbulkan kan luar biasa, kehidupan masyarakat kita ini jadi tidak sehat,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, ditulis Selasa (22/03/2022).
Deden menilai, selama ini Pemkab Tangerang hanya melakukan pengujian laboratorium tanpa adanya penindakan tindakan tegas baik peneguran kepada pelaku pencemaran lingkungan.
Jika hal itu terus terjadi, maka kata Deden, sama saja pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan kesehatan masyarakat dengan para perusak lingkungan tersebut.
“Kalau hanya menguji kawan pecinta alam juga bisa, ketua RT juga bisa kalau menguji. Tapi harus bisa menemukan sumber pencemaran itu dilakukan oleh siapa dan dilakukan tindakan tegas yang sesuai aturan hukum, yang masih bandel dicabut aja izinnya,” katanya.
“Kita jangan menukar kehidupan masyarakat kita yang terancam keselamatannya karena limbah tersebut, baik kawan kawan di OPD maupun kami, kita hidup dan bekerja ini kan untuk masyarakat, tujuannya bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Deden mengatakan, dengan didukung oleh alat pengujian dan sumber daya yang dimiliki, Pemkab Tangerang seharusnya dapat menemukan sumber pencemaran tersebut. Maka dari itu, dirinya meminta agar pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusak lingkungan.
Jangan sampai katanya, Pemkab Tangerang hanya berani menindak para pedagang kaki lima, namun terhadap hal-hal yang lebih besar malah bungkam dan akhirnya mengabaikan keadilan kepada masyarakat.
“Kalau menyalahi aturan tidak hanya yang di bantaran sungai, di manapun ketika aturannya mereka langgar kita minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melakukan tindakan, kalau memang berdiri di atas tanah milik pemerintah kan harus ada penindakan dan penertiban,” pungkasnya.