Tangerangupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa izin showroom mobil listrik BYD di Ciputat belum rampung. Permohonan perizinan yang diajukan perusahaan masih berada dalam kajian tim teknis dan belum bisa diproses lebih lanjut.
Staf layanan DPMPTSP Tangsel menyebut, berkas permohonan izin perubahan fungsi bangunan dari supermarket menjadi showroom, kantor, dan bengkel mobil listrik itu belum sampai ke bagian administrasi.
“Di sistem kami terdeteksi masih berada di tim teknis. Jika sudah selesai bisa kami proses selanjutnya, pada saat ini belum,” ujarnya, Selasa (14/08/2025).
Ia menjelaskan, DPMPTSP hanya memproses administrasi izin, sementara kewenangan di lapangan berada di Satpol PP.
“Kalau pun ada aduan ke kami, tetap akan kami teruskan ke Satpol PP. Baik untuk penyegelan maupun penghentian pembangunan,” jelasnya.
BYD Klaim Sudah Ajukan Sejak Maret
Pihak BYD melalui Tim Legal, Bayu, menyatakan bahwa pengurusan izin sudah dilakukan sejak Maret 2025. Namun, permohonan baru diverifikasi pada Juni karena ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki.
“Sebenarnya permohonan izin sudah diajukan sejak lama, tapi baru diverifikasi pada bulan Juni karena ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki,” kata Bayu.
Bayu juga mengaku pihaknya tidak mengetahui detail proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Tangsel pada 16 Juli 2025 lalu. Menurutnya, seluruh renovasi dikerjakan oleh kontraktor sehingga BYD tidak memantau langsung ke lokasi.
Satpol PP Sudah Beri Teguran
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri, menegaskan penyegelan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada BYD.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan pengecekan,” ungkap Muksin, Sabtu (19/7/2025).
Penyegelan showroom BYD ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan agar pembangunan usaha berjalan sesuai aturan.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno