• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

DKI Akan Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi, Simak Aturannya!

Rhomi by Rhomi
0 0
DKI Akan Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi, Simak Aturannya!
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (28/10/2021) | DKI Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada tanggal 13 November 2021 mendatang. Pemprov sendiri saat ini diketahui tengah melakukan masa sosialisasi selama satu bulan sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Sanksi tilang tersebut didasari Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan mengacu pada pasal 285 ayat (1), yakni:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, Knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,”.

Kemudian pada Pasal 286 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,”.
 
Sementara itu, pada Pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun persyaratan teknis yang dimaksud yaknk:

a. Susunan;
b. Perlengkapan;
c. Ukuran;
d. Karoseri;
e. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. Pemuatan;
g. Penggunaan;
h. Penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau;
i. Penempelan kendaraan bermotor.

Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas:
a. Emisi gas buang;
b. Kebisingan suara;
c. Efisiensi sistem rem utama dan
d. Efisiensi sistem rem parkir;
e. Kincup roda depan;
f. Suara klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Selain mengacu pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan soal emisi kendaraan di DKI Jakarta juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 66 Tahun 2020.

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,”.

Tags: dki jakartauji emisi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Soal Dugaan Pungli Pembelian AC Di SMPN 5 Tangsel, Komite: Diminta Oleh Pihak Sekolah

Next Post

Mark Zuckerberg Umumkan Nama Baru Perusahaan Facebook: Meta

Next Post
Mark Zuckerberg Umumkan Nama Baru Perusahaan Facebook: Meta

Mark Zuckerberg Umumkan Nama Baru Perusahaan Facebook: Meta

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media