Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp8,2 miliar dalam penyertaan modal ke Bank BJB. Dari total dana sebesar Rp10 miliar yang dianggarkan dalam APBD, hanya Rp1,8 miliar yang tercatat sebagai realisasi pembelian saham.
Hanya Rp1,8 Miliar yang Tercatat di Dirjen AHU
Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 10 Juni 2025 menunjukkan, jumlah saham yang diterbitkan Bank BJB atas nama Pemkot Tangsel hanya 7,38 juta lembar. Padahal, dengan nilai investasi Rp10 miliar, Pemkot seharusnya memperoleh sekitar 40 juta lembar saham.
Pengamat: Ada Kejanggalan Prosedur dan Potensi Pelanggaran
Pengamat hukum dan keuangan daerah, Ichsanuddin Noorsy, menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam proses investasi tersebut. Ia menyebutkan, pembelian saham oleh pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah tahapan hukum yang ketat.
“Pembelian saham oleh pemerintah daerah tidak bisa sembarangan. Harus ada perjanjian jual beli, persetujuan DPRD, dan dasar hukum yang kuat dalam Perda. Kalau uang Rp10 miliar hanya menghasilkan Rp1,8 miliar saham, ini patut diduga ada pelanggaran,” ujar Noorsy saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Dua Dugaan Sumber Penyimpangan
Menurut Noorsy, ada dua kemungkinan sumber penyimpangan. Pertama, dana dari Pemkot Tangsel tidak sepenuhnya disalurkan ke Bank BJB. Kedua, Bank BJB tidak menerbitkan saham sesuai dengan nilai investasi yang diterima.
“Kalau uangnya memang dikirim, ke mana sisanya? Kalau sahamnya tidak diterbitkan penuh, kenapa bisa? Ini harus dibuka, diaudit, dan dijelaskan secara transparan. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Potensi Melanggar UU Keuangan Negara
Noorsy juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian realisasi investasi dengan nilai anggaran berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain merugikan keuangan daerah, penyimpangan seperti ini juga mengurangi manfaat ekonomi dari investasi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Desakan Audit dan Klarifikasi dari DPRD
Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap investasi tersebut. Selain itu, DPRD Kota Tangsel juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan memanggil pihak eksekutif untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau semua pihak diam, ini jadi preseden buruk. Investasi daerah bukan main-main, ini uang rakyat,” kata Noorsy.
Pemkot Tangsel dan Bank BJB Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Tangsel belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, pihak Bank BJB saat dikonfirmasi menyatakan masih meninjau permintaan klarifikasi dari berbagai pihak.