Tangerangupate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melintas di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional truk tambang dan kendaraan over dimension over load (ODOL).
Melalui aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan yang diteken Gubernur Banten Andra Soni ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang, terutama di wilayah Serang dan Cilegon.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menegaskan pihaknya siap menindak kendaraan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah Tangsel.
“Sebelum Pergub itu keluar, kami sudah punya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pembatasan kendaraan tambang,” ujar Ayep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Ayep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2019 yang juga menetapkan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dengan demikian, kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten sejalan dengan regulasi yang telah lebih dulu diterapkan di Tangsel.
Pasang Pos Jaga dan Lakukan Razia Bulanan
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Tangsel telah memasang pos jaga di wilayah Kecamatan Setu dengan menugaskan 10 personel setiap hari. Pos tersebut difokuskan untuk memantau dan menghalau truk tambang yang melintas di luar jam yang ditentukan.
“Kalau di Tangsel, truk tambang itu jarang dan hanya melintas di sekitar Muncul, Pamulang, dan Ciputat,” jelas Ayep.
Selain pengawasan rutin, Dishub Tangsel bersama jajaran kepolisian juga menggelar razia bulanan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan jam operasional.
“Kami hanya bisa mengimbau dan memutarbalikkan kendaraan. Untuk penindakan berupa tilang merupakan kewenangan kepolisian,” katanya.
Pemasangan Rambu Peringatan Permanen
Sebagai upaya pencegahan, Dishub Tangsel juga telah memasang rambu peringatan permanen di sejumlah titik strategis agar pengemudi truk tambang mematuhi aturan yang berlaku.
“Rambu-rambu itu sudah lama kami pasang, bahkan sebelum Pergub diterbitkan, karena Tangsel sudah lebih dulu memiliki Perwal pembatasan jam operasional,” tandas Ayep.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno

