Tangerangupdate.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan SYM, Direktur PT Energi Prima Putra (EPP), dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Nilai Proyek Capai Rp75,94 Miliar
SYM diduga melakukan kolusi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel berinisial WL, serta pihak-pihak lain, dalam merekayasa proses pengadaan proyek senilai Rp75,94 miliar tersebut.
Kejati Banten mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Bahkan, pekerjaan utama justru dialihkan secara ilegal kepada pihak ketiga, tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari
“SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Saat ini, SYM ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Banten Telusuri Dugaan Kerugian Negara
Kejati Banten menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat pengelolaan sampah merupakan layanan strategis yang menyentuh kebutuhan dasar warga Kota Tangsel.
Pihak Kejati juga mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk kooperatif dan membantu proses hukum.