• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Diduga Mencuri, Pemuda Tewas Dihakimi Warga

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Diduga Mencuri, Pemuda Tewas Dihakimi Warga
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Ilustrasi | Sumber : Istimewa

Tangerangupdate.com (20/05/2021) | Kabupaten Lebak —– Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Kampung Citorek naga dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak, Minggu 9 Mei 2020, pukul 18.30 WIB.

Diduga korban dianiaya hingga meninggal karena mencuri sepeda motor. setelah penganiayaan oleh sekelompok warga tersebut, korban dibawa ke puskesmas terdekat (diduga korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa)

Kejadian tersebut dibenarkan oleh tetangga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, saudara Dedi alias Rajit meninggalkan dikarenakan pengeroyokan.

“Oleh karenanya, agar main hakim sendiri tidak terulang lagi, kami, warga masyarakat lebak memohon kepada aparat kepolisian untuk mengusut & menindak tegas oknum2 yg telah menyebabkan sdr dedi alias rijat meninggal dunia,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/05/2021).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses.

“Untuk pengeroyokan masih mendalami kembali,” kata IPTU Indik, Rabu (19/05/2021).

Lanjut, dirinya menegaskan walau korban diduga melakukan pencurian, tetap akan melakukan proses hukum atas meninggalnya korban.

Melihat terjadinya kasus pengeroyokan hingga tewas, Praktis Hukum Pimpinan Kantor Hukum Trio Alberto, S.H.,M.H. dan Rekan, Trio Alberto, S.H.,M.H. menyayangkan, adanya upaya main hakim sendiri, sedangkan negara ini adalah negara hukum sebagaimana di konstitusi.

“Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2021).

Lanjut, dirinya menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP, jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.

“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” tegasnya.

Sampai saat ini kelurga korba masih belum dapat dimintai keterangan karena kondisi yang masih shock atas meninggalnya korban.

Tags: Kablebak

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Terdata Dalam Daftar Penerima BST, Warga Pondok Aren Mengeluh Tidak Menerima Bantuan

Next Post

Protes Pengeras Masjid, Warga Geruduk Perumahan Illago

Next Post
Protes Pengeras Masjid, Warga Geruduk Perumahan Illago

Protes Pengeras Masjid, Warga Geruduk Perumahan Illago

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media