Tangerangupdate.com (04/04/2022) | Kota Serang — Diduga korupsi honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021. Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, berinisial “RA” bersama staf ahli DPRD, “DS” dan Direktur PT.MKM, “SM” dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Laporan tersebut dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus (Pindana Khusus) Kejati Banten, Senin, (4/4/22), dalam keterangan tertulisnya KMSB pelaporan kasus tersebut ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan (Sekretariat Dewan) Kota Serang.
“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama Pemilik Perusahaan.” Ucap Uday Suhada yang didampingi oleh Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha.
KMSB menemukan adanya dugaan bahwa RA meminjam PT.MKM, perusahaan milik SM yang dalam setiap pencairanya RA memerintahkan DS mencairkan uangnya ke Bank BJB.
“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan.” jelas uday selaku koordinator KMSB.
Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp. 973.126.871,85 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).
“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” ucapnya.
Menurut keterangan Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), sebelumnya dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan Krimsus Polda Banten tapi tidak ada kejelasan, hingga akhirnya pihaknya melaporakan ke Kejati Banten.
“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 8 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut diSP3kan atau bagaimana. Makanya kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten” terangnya.
Dalam pelaporan itu KMSB diterima oleh Kasipenkum Kejati, Ivan Hebron Siahaan. “Terima kasih kepada KMSB yang berkontribusi untuk penegakan hukum. Tim kami akan mengkaji dokumen ini” sambut Ivan.