• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Diduga Dibangun di Tanah Fasos/Fasum, Warga Duga BTS di Jalan Kampung Kelapa Cikokol Ilegal

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Diduga Dibangun di Tanah Fasos/Fasum, Warga Duga BTS di Jalan Kampung Kelapa Cikokol Ilegal
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (04/09/2021) | Kota Tangerang — Warga Kampung Kelapa Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pertanyakan perizinan pendirian Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berada di atas tanah fasos/fasum.

Salah satu warga Kampung Kelapa, Dani (24) mengatakan, BTS tersebut berdiri di badan jalan Kampung Kelapa, yang semestinya harus bebas dari bangunan yang peruntukanya untuk komersil

“Kalau kita lewat, jelas itu BTS ada di pinggir jalan, harusnya itu kan dibangun drainse, kok malah ada BTS, tanpa keterangan pemiliknya, itu punya siapa,” ucapnya kepada Tangerangupdate.com.

Dirinya menduga, bahwa BTS tersebut sebagai musabab tidak dibangunnya gorong-gorong yang anggarannya sudah tertera di LPSE Kota Tangerang, agar proses pendirian BTS tidak terhambat.

“Kemarin rame di media bahwa ada pembuatan gorong-gorong di jalan Kampung Kelapa tapi ga ada fisiknya, seharusnya dibangun persis di bawah BTS itu,” katanya.

Selanjutnya kata Dani, sebelum pembuatan BTS tersebut diduga terjadi kesepakatan antara perusahaan pemilik BTS dan beberapa pemangku kepentingan di wilayah itu.

“Kita patutlah menduga bahwa tidak mungkin ada pembangunan tapi pemangku kebijakan ga tau, kan ini aneh, pasti ada kesepakatan di ruang-ruang gelap,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Cikokol enggan mengomentari permasalahan BTS tersebut. Namun dirinya mengaku bahwa lahan yang digunakan untuk pendirian BTS memang tidak bertuan.

“Ente nilai aja sendiri itu berdiri di tanah apa. Kalo masalah tanah siapa, yang namanya pinggir jalan mah ga ada (yang punya – red),” singkatnya kepada Tangerangupdate.com. Ditulis Sabtu (04/09 /2021).

Tags: Base Transceiver Station (BTS)jalan kampung kelapakecamatan tangerangkelurahan cikokolkota tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Horor, Galian Pasir Sawah Dalam Konon Katanya Makan Korban Setiap Bulan Agustus?

Next Post

Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 0,3 Gram, Coki Pardede Jadi Tersangka

Next Post
Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 0,3 Gram, Coki Pardede Jadi Tersangka

Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 0,3 Gram, Coki Pardede Jadi Tersangka

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media