Tangerangupdate.com (04/09/2021) | Kota Tangerang — Warga Kampung Kelapa Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pertanyakan perizinan pendirian Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berada di atas tanah fasos/fasum.
Salah satu warga Kampung Kelapa, Dani (24) mengatakan, BTS tersebut berdiri di badan jalan Kampung Kelapa, yang semestinya harus bebas dari bangunan yang peruntukanya untuk komersil
“Kalau kita lewat, jelas itu BTS ada di pinggir jalan, harusnya itu kan dibangun drainse, kok malah ada BTS, tanpa keterangan pemiliknya, itu punya siapa,” ucapnya kepada Tangerangupdate.com.
Dirinya menduga, bahwa BTS tersebut sebagai musabab tidak dibangunnya gorong-gorong yang anggarannya sudah tertera di LPSE Kota Tangerang, agar proses pendirian BTS tidak terhambat.
“Kemarin rame di media bahwa ada pembuatan gorong-gorong di jalan Kampung Kelapa tapi ga ada fisiknya, seharusnya dibangun persis di bawah BTS itu,” katanya.
Selanjutnya kata Dani, sebelum pembuatan BTS tersebut diduga terjadi kesepakatan antara perusahaan pemilik BTS dan beberapa pemangku kepentingan di wilayah itu.
“Kita patutlah menduga bahwa tidak mungkin ada pembangunan tapi pemangku kebijakan ga tau, kan ini aneh, pasti ada kesepakatan di ruang-ruang gelap,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Cikokol enggan mengomentari permasalahan BTS tersebut. Namun dirinya mengaku bahwa lahan yang digunakan untuk pendirian BTS memang tidak bertuan.
“Ente nilai aja sendiri itu berdiri di tanah apa. Kalo masalah tanah siapa, yang namanya pinggir jalan mah ga ada (yang punya – red),” singkatnya kepada Tangerangupdate.com. Ditulis Sabtu (04/09 /2021).