Tangerangupdate.com (13/08/2021) – – – Dewan Masjid Indonesia (DMI) tegaskan tidak ada aturan tentang pembagian sholat Jumat berdasarkan ganjil genap nomor ponsel.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, sebenarnya aturan tersebut hanya usulan dari ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada tahun lalu. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memudahkan pengurus masjid dalam membagi gelombang sholah Jumat.
DMI kata Imam, hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang.
“Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan,” kata Imam, Jumat (13/8/2021).
“Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid,” tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, pihaknya menyerahkan pengaturan jamaah kepada masing-masing pengurus masjid. Dan dirinya berharap agar masyarakat tidak terlalu mempersoalkan isu tersebut.
“Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomor ponsel ganjil genap,” pungkasnya.
Sebelumnya, di media sosial beredar kabar tentang pembagian sholah Jumat menggunakan nomor ponsel ganjil dan genap. Sontak hal itu disoal sebab umumnya pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomer. Hal itu menjadi polemik juga bagaimana jika jemaah tidak memiliki ponsel.