Tangerangupdate.com (05/07/2021) | DKI Jakarta – – – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Mulai hari ini, Senin 5 Juli s/d 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan guna membatasi pergerakan warga yang ingin masuk ke Daerah Jakarta selama kebijakan PPKM berlaku.
Nantinya masyarakat diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan surat tersebut, baik untuk perorangan maupun pekerja sektor esensial dan kritikal.
Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan cara registrasi agar bisa mendapatkan STRP.
- Adapun persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor), yakni:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4×6 berwarna.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan. Lalu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.