Tangerangupdate.com (01/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar buka suara ihwal dugaan kasus penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 Milyar di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja yang dilaporkan oleh lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/03/2022) kemarin.
Dari penyelidikan yang dilakukan Inspektorat sementara ini, dirinya membeberkan bahwa sudah ada beberapa indikasi terjadinya dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Kalau selama ini sudah ada beberapa indikasi (korupsi – red),” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (01/04/2022).
Dirinya mengatakan, saat ini Inspektorat Kabupaten Tangerang masih terus melakukan pemeriksaan menyeluruh ke rekening para nasabah penerima bantuan.
Ia mengklaim, mayoritas dari bantuan tersebut sebenarnya sudah disalurkan ke nasabah yang berhak menerima melalui rekening, namun informasi terkait hal itu tidak disampaikan ke masyarakat.
“Jadi kebanyakan dibantuan itu diberikan tapi informasinya tidak sampai ke masyarakat, jadi uang itu by rekening semuanya. Tapi semuanya masih ada di rekening, jadi belum ada yang duit hilang atau segala macam,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan kasus penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 Milyar di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/03/2022).
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menyebut, laporan yang dilayangkan atas kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 ini, berangkat dari rasa tanggung jawab dirinya sebagai masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di badan pemerintahan.
“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 Milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya usai membuka laporan di Kejari Kabupaten Tangerang.