Tangerangupdate.com (06/05/2020) Mulai besok 7 April 2020 seluruh moda transportasi akan kembali normal, hal itu dinyatakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kebijakan tersebut bakal berlaku di semua moda transportasi, baik darat, kereta api, laut, dan udara.
Budi Karya menjelaskan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian pemerintah dalam sepekan terakhir ini menyusun penjabaran dari permenhub tersebut yang nantinya tertuang dalam surat edaran menteri.
“Dalam seminggu ini kami ditugaskan Presiden untuk menggarap suatu penjabaran atas permenhub yang ada,” kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR secara telekonferensi, Rabu (06/05/2020).
Budi Karya melanjutkan, dengan adanya penjabaran atas Permenhub 25, maka dimungkinkan semua moda angkutan, baik darat, kereta api, laut, dan udara untuk kembali beroperasi melayani penumpang dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan.
Budi Karya menuturkan, kebijakan ini mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 sehingga bagi masyarakat dengan kepentingan khusus dan dengan syarat tertentu bisa melakukan perjalanannya di tengah pelarangan mudik. “Rencananya operasi mulai besok 7 Mei, pesawat semua segala macam dengan orang-orang khusus. Tapi tidak boleh mudik,” sebut Budi.
Terkait kriteria bagi masyarakat yang boleh mengunakan moda transportasi tersebut akan ada kordinasi antara BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti rincian kriteria.