Tangerangupdate.com (5/3/2022) | Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sebuah gudang diduga milik salah satu bandar minuman keras (Miras) berinisial AF di wilayah Bahkan, Kecamatan Setu.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan membeberkan hasil kinerja Satuan Satpol PP, bermula dari pelaksanaan monitoring petugas Satpol PP terhadap lokasi pengurukan tanah dekat gudang miras.
Dalam keterangan nya, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan 6420 botol miras, usai melakukan pendalaman terhadap gudang bandar tersebut.
“Alhamdulillah kemarin kita melakukan sebuah tindakan kegiatan di lapangan, dan kita menghasilkan suatu hal baik dalam menekan penyebaran minuman keras yang ilegal ini di masyarakat kita. Jumlah keseluruhan adalah 535 karton atau sebanyak 6420 botol minuman keras yang kami sita,” kata Pilar Saga Ichsan dalam jumpa pers, Rabu 2 Maret 2022.
Saga pilar menuturkan saat dilokasi pengecekan monitoring, petugas melihat ada truk sedang bongkar muat.
“Terungkap saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut. Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi,” jelas Wakil Wali Kota Tangerang Selatan,
Pilar menerangkan, Kota Tangerang Selatan, tegas melarang peredaran miras berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dalam Perda nomor 4 tahun 2014, ada di pasal 122 poin 1 Pemerintah Daerah tidak menertibkan Izin Usaha Industri (IUI), izin import, izin edar bagi pelaku usaha minuman beralkohol artinya tidak ada izin untuk penjualan miras. Kedua dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah,” tutur Pilar.
Menurut keterangan Satpol PP, kata Pilar, bandar miras tersebut, dapat menjual lebih dari 25 ribu botol setiap bulannya. Sehingga, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, patut diapresiasi, dalam rangka mencegah peredaran miras.
“Dalam sebulan menurut pengakuan, pemilik tempat tersebut menjual sampai 25.680 minuman beralkohol, yang disebarkan di wilayah Kecamatan Setu Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. Kita terus melakukan penindakan kepada toko-toko, klub karaoke dan lokasi-lokasi hiburan malam, yang dengan sengaja menjual miras,” tandas Pilar