Tangerangupdate.com (27/06/2022) | Kota Tangerang — Puluhan warga yang menamakan dirinya sebagai sahabat Jimmy Lie melakukan aksi solidaritas dan simpatik mendukung perjuangan yang tengah ia lakukan demi mempertahankan haknya atas kepemilikan ratusan hektar lahan dari lingkaran jahat Mafia Tanah di wilayah Pantau Utara (Pantura) Tangerang pada Kamis (27/06/2022).
Jimmy Lie sendiri merupakan tersangka kasus dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain yang kini tengah melawan tuduhan keji tersebut dengan melakukan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota.
Koordinator Aksi, Tomi Heriwidjaya menyebut Jimmy Lie merupakan role mode perjuangan masyarakat Tangerang khususnya di Pantura, di mana dirinya mampu berdiri tegak mesti berada di tengah pusaran kepentingan mafia tanah yang merongrong.
“Jimmy Lie adalah panutan bagi kami. Dirinya berani menentang kesewenang-wenangan mafia tanah yang memaksa untuk membeli tanah miliknya dengan harga yang nggak masuk akal,” katanya dihadapan awak media.
Dirinya menduga, kasus yang menjerat Jimmy Lie merupakan pesanan dari para mafia tanah yang tak senang dengan tindakannya yang jelas-jelas menentang pembelian tanah yang jauh dari harga normal.
Maka dari itu, dirinya meminta agar presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja diangkat kemarin untuk turun menyelesaikan masalah mafia tanah yang kian hari makin marak di wilayah Tangerang.
“Kita minta pertolongan kepada pak Jokowi, pak Hari Tjahyanto, tolong dituntaskan Mafia Mafia Tanah yang ada di Pantura. Karena di lihat saat ini Mafia Tanah makin marak di Tangerang,” katanya.
Di tempat terpisah, sidang praperadilan atas dugaan cacat hukum terkait penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka tengah berlangsung. Di mana dirinya menjadi pemohon sebagai penggugat Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (27/06/2022) ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Saksi ahli Prof. Dr. Mudzakir SH. MH mengatakan bahwa penetapan tersangka atas dugaan kasus yang menjerat Jimmy Lie seharusnya melalui pengujian dua alat bukti terlebih dahulu. Di mana alat bukti tersebut harus memenuhi unsur pembuatan pidana atau tidak.
“Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?,” katanya dihadapan awak media, Kamis (27/06/2022).
“Yang membuat surat terbit sehingga terbit ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika pada kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Sebab katanya, kewenangan terhadap penerbitan dokumen yang menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
“Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa,” katanya.
Atas dasar itu lah, dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut.
“Tidak bisa, karna kepala desa yang membuat, kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggungjawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain,” bebernya.