Tangerangupdate.com (05/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Entah setan apa yang merasuki MS (48), begitu tega memperdaya anak kandungnya sendiri YT (14) hingga hamil, tindakan tidak bermoral tersebut terbongkar setelah korban melaporkan perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut kepada kakanya.
Terbongkarnya kisah pilu ini berawal pada Senin (28/02), ketika Jajaran Polsek Balaraja, Polres Kota (Polresta) Tangerang, mendapat laporan bahwa ada dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah ke anak kandungnya.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono menceritakan bahwa, pada Senin (28/2) pihaknya mendapat laporan bahwa ada dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah ke anak kandungnya.
“Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, pihak kami langsung melakukan penangkapan terhadap korban, korban mengaku terakhir di setubuhi itu Jumat (25/2) malam,” jelas Heri.
Heri menjelaskan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku, Ketika sedang bekerja di wilayah Cisoka. “Betul. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Balaraja,” katanya kepada wartawan, Kamis (03/03).
Menurut Heri, dari keterangan yang didapatkan dari korban, bahwa perlakuan bejat tersebut dilakukan terduga pelaku pada baru pulang kerja, masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Korban saat itu sedang tidur. Terduga Pelaku yang baru pulang kerja langsung menyetubuhi korban,” terang Heri.
Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Balaraja untuk di proses lebih lanjut. Sementara korban yang tidak lain anak dari pelaku saat ini dirawat oleh pihak keluarga.
Atas dugaan perlakuan bejat kepada anak kandungnya itu, MS terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun