Tangerangupdate.com (30/08/2022) | Tangerang Selatan — Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai (DJBC) Banten musnahkan 9,6 juta batang rokok ilegal di lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten pada Selasa (30/08/2022).
Selain jutaan batang rokok, mereka juga memusnahkan 8,39 liter hasil pengolahan tembakau.
Kemudian, 4.124 minuman mengandung etil alkohol, 663 pieces kancing dan Golden Stock Beef Noodles 2 Karton.
Kepala Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan seluruh barang ilegal tersebut merupakan barang sitaan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai tahun 2021 dan 2022.
“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 Milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar,” katanya di hadapan awak media.
Disamping kerugian materil, Rahmat menyebut terdapat pula kerugian inmateril atas produksi barang kena cukai ilegal tersebut.
Kerugian tersebut katanya, berupa dampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.
“Serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” pungkasnya.