Tangerangupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelontorkan anggaran sekitar Rp37,5 miliar per tahun untuk insentif bagi aparatur yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, dana tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah pihak lain yang berperan dalam proses penagihan dan pengelolaan pajak daerah.
Insentif tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Rinciannya meliputi insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan berbasis kinerja kepada pegawai yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam seluruh proses pemungutan pajak daerah. Jumlah pegawai yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak di Bapenda Banten diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
Namun berdasarkan data yang diterima, total penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang. Mereka terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang mendukung proses pemungutan pajak, termasuk personel dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya ketika ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.
Berli menambahkan, ke depan mekanisme pemberian insentif akan diarahkan lebih berbasis pada capaian kinerja individu, khususnya terkait keberhasilan penagihan pajak.
“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas adik Wakil Gubernur Banten ini.
