• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Alami Pungli Bansos di Kota Tangerang? Ini Nomor Pengaduannya

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Alami Pungli Bansos di Kota Tangerang? Ini Nomor Pengaduannya
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (30/07/2021) | Kota Tangerang – – – Pemerintah Kota Tangerang siapkan nomor aduan masyarakat jika menemukan kasus pungutan liar (pungli) terkait bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh oknum di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut, hal ini dilakukan agar pelakunya segera diproses secara hukum.

“Pemkot Tangerang meminta masyarakat melaporkan ke Pemkot Tangerang dan juga kepolisian bila ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas atau pendamping penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) selama proses penyaluran dana BST yang tengah berlangsung saat ini,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (29/7/2021).

Jika masyarakat ingin mengadukan, baik melihat atau mengalami sendiri pungutan liar, maka dapat melaporkan ke nomor 0811-1500-293.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal itu dikatakan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ketika menanggapi adanya laporan pungli dalam proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karang Tengah.

Arief mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat pungli baik dari tingkat RT/RW, pekerja sosial masyarakat maupun aparatur sipil negara.

“Kami akan tindak tegas, kalau ASN akan dicopot dari jabatannya hingga denda atau kurungan penjara, begitu juga dengan jajaran lainnya yang kedapatan melakukan praktik pungli,” kata Arief, Rabu, (27/07).

Tags: bansosbantuan sosial tunaicall centerkota tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Moeldoko Somasi ICW Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Pengadaan Obat Invermection

Next Post

Membanggakan, Prodi Teknik Elektro Unpam Menjuarai Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Provinsi Banten 2021

Next Post
Membanggakan, Prodi Teknik Elektro Unpam Menjuarai Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Provinsi Banten 2021

Membanggakan, Prodi Teknik Elektro Unpam Menjuarai Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Provinsi Banten 2021

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media