Tangerangupdate.com | Universitas Pamulang (Unpam) adakan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari Kota Depok, mengenai pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlokasi di Aula Kelurahan Pondok Petir tersebut digelar pada Jumat 3 Maret 2023 oleh sejumlah Dosen dari Fakultas Hukum Unpam dan beberapa mahasiswa.
Menurut Fariz Rifqi Hasbi selaku Ketua Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat tema yang diambil berdasarkan latarbelakang adanya observasi terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan perkara hukum.
“Tema ini diambil karena masyarakat yang mengalami atau tersangkut permasalahan hukum pidana, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka mengalami kepanikan dan kekhawatiran dalam menjalani proses hukum pidana,” tutur Rifqi.
Rifqi juga menjelaskan bahwa tema ini dianggap penting untuk disampaikan agar mengedukasi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana agar dijalani dengan tenang dan kepala dingin.
Sementara ditempat yang sama salah satu narasumber yang juga dosen yaitu Sri Endah Indriawati menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan khawatir jika mengalami permasalahan hukum pidana.
“Bapak-Ibu tidak perlu panik dan khawatir jika mengalami permasalahan hukum pidana. Karena semua itu jika dijalani dengan tenang akan dapat diselesaikan dengan lancar” ujarnya.
Lebih lanjut, Endah menerangkan pentingnya advokat atau paralegal Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi masyarakat yang tersangkut permasalahan hukum pidana, baik sebagai pelaku, korban dan saksi.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat terbantu dalam membuat laporan kepolisian, didampingi dalam pemeriksaan dan dibantu untuk menyiapkan alat bukti.
“Jika masyarakat menjadi korban, maka advokat pada Lembaga Bantuan Hukum akan membantu dan mendampingi korban untuk membuat laporan ke kantor kepolisian yang berwenang,”
Jika laporan kepolisian tidak ditindaklanjuti, atau prosesnya berlangsung berlarut-larut, maka advokat akan membantu untuk mengajukan surat permintaan SP2HP, yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,” lanjutnya.
Sementara itu Lurah Pondok Petir menyampaikan bahwa acara pengabdian masyarakat dapat membantu masyarakat dalam menjawab persoalan-persoalan hukum yang secara dialami atau menjadi pertanyaan oleh warga masyarakat.
“Kami berharap pengabdian masyarakat dapat terus diadakan mengingat acara itu sangat penting bagi masyarakat. Dalam upaya membantu dan menjawab persoalan hukum yang secara dialami” ungkap Suhendar.