Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Juno
Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:36 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (02/10/2022) | Tangerang Selatan — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Kantor Seluruh Indonesia mendesak agar negara harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10).

Pasalnya menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) dalam pengendalian masa menjadi penyebab meninggalnya ratusan suporter dari klub Arema Malang tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan,” ucapnya dalam pers rilis yang diterima kantor berita Tangerangupdate.com, Minggu (02/10/2022).

Dikatakan Isnur, sejak awal panitia mengkhawatirkan kondusifitas pertandingan itu dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

“Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari,” jelasnya.

YLBHI juga menyoroti mengenai penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga dalam pengendalian masa yang dilakukan oleh aparat kemanan.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, seperti Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara dan beberapa aturan lainnya.

“Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 153 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:kericuhanMALANGsepakbolaYlbhi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terpopuler

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Berita Terkait

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Gedung Danantara
Ekonomi

Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang “Tak Riil”

Tangkapan Layar Banjir di Jombang Rawa Lele - Dok. TU
Kota Tangsel

Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak

Pengamat hukum dan keuangan daerah, Ichsanuddin Noorsy,
Ekonomi

Disinyalir Rugi 8,2 Milyar, Pengamat Minta Investasi Pemkot Tangsel di Bjb di Audit

Sejumlah Warga RW 10 Pamulang Barat Menutup Akses Jalan ke Tiga Sekolah, Buntut Dugaan PPDB yg Diskriminatif - Dok.TU
Banten

Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Gedung Pemkot Tangsel | TU
Kota Tangsel

Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

Konferensi pers GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) | Dok Istimewa
Nasional

GEKANAS Luncurkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

Jangan Lewatkan

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sabtu, 2 Agustus 2025

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Selasa, 29 Juli 2025
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Selasa, 29 Juli 2025
Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Juli 2025
Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025
BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Kamis, 31 Juli 2025
Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp