• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai Hari Ini

Rhomi by Rhomi
0 0
Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai Hari Ini
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (01/01/2022) —Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, mengatakan, langkah tersebut terpaksa diambil lantaran pasokan batu bara tidak mencukupi untuk hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini kata Ridwan, angka pasokan batu bara tersebut hanya tersedia kurang dari 1 persen dari kebutuhan sebanyak 5,1 juta Metrik Ton (MT).

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” katanya dikutip dari website Kementerian ESDM. Sabtu (01/01/2022)

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Secara khusus, Ridwan menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” tandas Ridwan.

Tags: ekspor batubarakementerian esdmlarangan ekspornasional

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Hadapi 2022 Pemkot Tangsel Lakukan Rotasi dan Mutasi 200 Lebih Pejabat

Next Post

Defisit Pasokan Batubara, Listrik 10 Juta Pelanggan di Jawa Bali Terancam Dipadamkan

Next Post
Defisit Pasokan Batubara, Listrik 10 Juta Pelanggan di Jawa Bali Terancam Dipadamkan

Defisit Pasokan Batubara, Listrik 10 Juta Pelanggan di Jawa Bali Terancam Dipadamkan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media