Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 21 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

RTRW Lebak Disorot, Zonasi Tambang Bersinggungan dengan Kawasan Rawan Bencana

Admin TU
Admin TU
Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Lahan Tambang di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Lebak/ Dok. M.Iqbal
Lahan Tambang di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Lebak/ Dok. M.Iqbal
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengaturan zonasi pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023–2043 menjadi sorotan Malika For Urban Studies. Peta zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 dinilai perlu ditelaah lebih lanjut karena menunjukkan indikasi persinggungan dengan sejumlah pola ruang lain, mulai dari permukiman hingga kawasan rawan bencana.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penetapan kawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam peta lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2023, kawasan pertambangan ditandai dengan garis berwarna ungu yang tersebar di sejumlah kecamatan. Wilayah tersebut antara lain Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Gunungkencana, Bojongmanik, Malingping, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah, dan Cilograng.

Pada sejumlah titik, penanda kawasan pertambangan terlihat bersinggungan dengan pola ruang lainnya. Namun, indikasi visual pada peta tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pembacaan peta resmi secara terperinci dan pemeriksaan ketentuan zonasi yang berlaku.

Aturan RTRW Mengatur Pertambangan di Kawasan Rawan Bencana

Perda RTRW Kabupaten Lebak mengatur pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana melalui sejumlah ketentuan.

Pasal 169 mengatur kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan pertambangan termasuk pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat. Pada saat yang sama, kegiatan yang menimbulkan atau meningkatkan risiko bencana banjir serta mengganggu fungsi jalur dan ruang evakuasi tidak diperbolehkan.

Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 171 tentang kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi, Pasal 172 mengenai kawasan rawan longsor tingkat tinggi, dan Pasal 173 tentang kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi.

Di sisi lain, pengaturan khusus mengenai kawasan pertambangan mineral dan batubara terdapat dalam Pasal 180.

Pasal tersebut memuat ketentuan mengenai kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pertambangan. Pemulihan bentang alam serta reklamasi di kawasan bekas tambang juga termasuk kegiatan yang diperbolehkan.

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Adapun kegiatan penambangan dengan persyaratan tertentu harus memperhatikan teknik penambangan ramah lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar, potensi bahan tambang, kondisi geologi dan geohidrologi, serta daya dukung lingkungan.

Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan kajian lingkungan dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perda itu turut membatasi kegiatan penambangan yang berpotensi merusak sarana lingkungan permukiman dan jaringan prasarana, dilakukan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, menimbulkan bencana di kawasan sekitar, atau berada di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.

Zonasi Tambang dan Permukiman Perlu Disinkronkan

Sorotan lainnya muncul dari perbandingan peta kawasan pertambangan dengan peta pola ruang permukiman.

Dalam ketentuan Pasal 164 tentang kawasan permukiman perdesaan, kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan mencakup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengembangan sarana dan prasarana utilitas, pembangunan sumur resapan atau biopori, serta pengembangan ruang terbuka hijau.

Pertambangan tidak tercantum dalam daftar kegiatan yang diperbolehkan pada ketentuan tersebut.

Karena itu, apabila suatu lokasi benar-benar masuk dalam dua peruntukan ruang yang tidak selaras, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan peta resmi, ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang, serta mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang yang berlaku.

Persinggungan pada peta tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau membuat suatu penetapan otomatis cacat hukum. Namun, ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan ketentuan pemanfaatan ruang dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan maupun proses perizinan.

Malika: Penetapan Tambang Harus Mempertimbangkan Risiko Bencana

Penggiat isu Perkotaan Malika For Urban Studies sekaligus mahasiswa magister Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Wivy H., menilai penetapan kawasan pertambangan di wilayah rawan bencana harus dilakukan dengan kehati-hatian.

“Wilayah rawan bencana tidak semestinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” kata Wivy H.

Menurut dia, aktivitas pertambangan dapat mengubah bentang alam, tutupan lahan, dan sistem air dalam skala besar. Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang rentan terhadap longsor, banjir, maupun pergerakan tanah.

BACA JUGA:  Jasad Kru Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

“Karena itu, penetapan wilayah pertambangan tidak boleh dipandang sebagai urusan perizinan semata. Ia menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.

Wivy menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menyelenggarakan penataan ruang yang memperhatikan risiko bencana.

Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Wivy, perencanaan tata ruang juga perlu memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sementara itu, kegiatan pertambangan yang memenuhi kriteria berdampak penting wajib melalui mekanisme analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari proses persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kawasan rawan bencana dilarang menjadi wilayah pertambangan. Larangan itu hadir secara tidak langsung, melalui kewajiban kesesuaian tata ruang, KLHS, dan instrumen pengendalian dampak lingkungan,” kata Wivy.

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dan dokumen tata ruang daerah. Menurutnya, ketidaksinkronan antardokumen dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan.

“Jika kedua dokumen itu tidak disinkronkan, wilayah pertambangan dapat menimpa kawasan rawan tanpa ada yang bertanggung jawab. Bila kewajiban-kewajiban di atas diabaikan, penetapan wilayah pertambangan berisiko cacat hukum,” ujarnya.

Wivy menegaskan, masyarakat yang berpotensi terdampak harus dilibatkan dalam proses penataan ruang dan pengambilan kebijakan yang berpengaruh terhadap lingkungan.

Ia merujuk ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Penataan Ruang mengenai peran masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

“Warga yang paling terdampak tidak boleh baru mengetahui penetapan wilayah pertambangan setelah keputusan terbit,” katanya.

Pemkab Lebak Sebut Daerah Dilibatkan Melalui PKKPR

Sementara itu, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menyatakan pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses perizinan pertambangan, terutama melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurut Bidang Tata Ruang PUPR Lebak, pemohon umumnya perlu mengurus PKKPR sebelum memasuki tahap operasi produksi. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memberikan masukan terkait ketentuan tata ruang yang harus dipenuhi.

“Iya, jadi mungkin saat ini terkait pertambangan, perizinan pertambangan di Kabupaten Lebak sendiri, di Lebak sendiri itu daerah dilibatkan dalam proses perizinan menuju tahap akhir, di mana sebelum operasi produksi, pemohon biasanya diwajibkan untuk mengurus PKKPR di daerah,” kata perwakilan Bidang Tata Ruang PUPR Lebak.

Masukan dari pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perizinan. Adapun kewenangan penerbitan izin pertambangan, menurut keterangan tersebut, antara lain berada pada Pemerintah Provinsi Banten.

Terkait dugaan persinggungan zonasi pada peta lampiran RTRW, Bidang Tata Ruang PUPR Lebak menyatakan penyusunan peta telah dilakukan sesuai pedoman.

Pemerintah daerah, kata mereka, mengacu pada Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023–2043 serta keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai wilayah pertambangan Provinsi Banten.

Perbedaan pembacaan terhadap peta zonasi tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan kembali kesesuaian antara kawasan pertambangan, pola ruang permukiman, dan kawasan rawan bencana. Kejelasan hasil verifikasi diperlukan agar kebijakan tata ruang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:bantentangerangraya
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Lahan Tambang di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Lebak/ Dok. M.Iqbal

RTRW Lebak Disorot, Zonasi Tambang Bersinggungan dengan Kawasan Rawan Bencana

Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: istimewa

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Utamakan Kegiatan Spiritual dan Sosial

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Berita Terkait

Foto : Istimewa
Banten

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU
Nasional

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Foto: konferensi pers penemuan jasad kru rombongan jurnalis di Selat Sunda | Dok. Istimewa
Banten

Jasad Kru Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa
Banten

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah
Kota Tangsel

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Ilustrasi Speedboat yang hilang kontak membawa jurnalis saat meliput aktivitas Anak Krakatau/ Dok. TU
Banten

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

Warga yang menemukan Mobilnya penuh abu Vulkanik Gunung anak Krakatau/ Dok. TU
Kota Tangsel

BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Jangan Lewatkan

Foto: Pengamat sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah | Dok. Pribadi/trubus_r

Kasus Dugaan Pengabaian Laporan Matel Cikupa, Guru Besar Trisakti Minta Propam Usut Polsek

Jumat, 16 Oktober 2026
Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 21 Oktober 2026
Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Jumat, 16 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026
Dok. Istimewa

Dugaan Praktik Percaloan di UPTD PKB Tangsel Mencuat, Oknum Ngaku Bisa Pangkas Antrean

Jumat, 16 Oktober 2026
Sekertaris GP Ansor Tangsel saat Media Ghatering Ansor Fest / Dok. TU

GP Ansor Tangsel Gelar Ansor Fest 2026, Hadirkan Ruang Kreativitas Anak Muda

Kamis, 15 Oktober 2026
Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Minggu, 18 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp