Tangerangupdate.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar fokus menjalankan fungsi pokok masing-masing.
Agun menegaskan kejelasan pembagian peran menjadi kunci utama efektivitas penanganan persoalan pertanahan di Indonesia tanpa menimbulkan duplikasi tugas di lapangan.
“Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda,” ujar Agun melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Politisi Senior Partai Golkar ini memerinci pemisahan fokus utama kedua lembaga penanggung jawab urusan tanah tersebut.
Agun menekankan BRAN memikul mandat khusus untuk memetakan serta mengeksekusi penyelesaian konflik agraria sekaligus merumuskan kebijakan reforma agraria bagi masyarakat bawah.
“BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat,” jelas Agun.
Sebaliknya, Agun menggarisbawahi Kementerian ATR/BPN memegang ranah teknis administratif yang mencakup pemetaan tata ruang, legalisasi, serta penerbitan sertifikasi penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya,” kata Agun.
Agun mendesak kepemimpinan kedua lembaga memperkuat koordinasi sinergis tanpa saling mencampuri otoritas hukum yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya,” tukas Agun.
Agun berharap kepatuhan terhadap dasar hukum kepemimpinan masing-masing instansi dapat mempercepat penuntasan sengketa lahan rakyat sekaligus mengoptimalkan distribusi manfaat Reforma Agraria secara nyata.






