Tangerangupdate.com – Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera menahan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai keputusan penyidik yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar tidak tepat dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semestinya diikuti dengan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi,” ujar kepada Tangerangupdate.com, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan dapat dilakukan jika memenuhi dua syarat tersebut. Menurutnya, dalam perkara ini unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan.
Midyani juga menyoroti potensi perlakuan berbeda terhadap tersangka. Ia menilai, apabila syarat penahanan telah terpenuhi namun tidak dilaksanakan, hal itu dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
“Jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi untuk ditahan lalu ditangguhkan, maka terang dan jelas Polres Kota Tangerang mengistimewakan dan tidak memperlakukan sama kepada tersangka lainnya yang selalu diikuti dengan penahanan,” bebernya.
Selain Bahar, terdapat tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Ketiganya lebih dahulu memperoleh penangguhan penahanan.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta perbuatan yang dianggap merendahkan martabat korban.
PC GP Ansor Kota Tangerang menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan.
“Ini jadi contoh yang buruk, bagaimana bisa negara, Polres kota Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan dari pelaku. Artinya Polres Kota Tangerang takut dengan preman atau pelaku penganiayaan,” katanya keras.
PC Ansor Kota Tangerang meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan pemberian penangguhan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Midyani menegaskan, kepolisian perlu menunjukkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara.
“Masa Polres kota Tangerang takut atau empati dg prilaku main hakim sendiri/premanisme?, lalu bagaimana dengan perasaan korban?, bagaimana bisa Polres Kota Tangerang empati kepada pelaku, lalu dibebaskan berkeliaran, tapi tidak empati kepada korban bahkan mengabaikannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara penganiayaan anggota Banser di Cipondoh.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengungkap pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut. Selain sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun turut memberikan jaminan.
“Pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” tandasnya.
