Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 5 Februari 2026.
Di antara tumpukan barang bukti tersebut, sebuah kotak penyimpanan es (cooler box) yang digunakan dalam kasus pembunuhan menjadi perhatian utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara yang diputus selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Dari 88 perkara periode Desember hingga Februari 2026, salah satunya adalah tempat penyimpanan es. Barang ini digunakan pelaku untuk menyimpan jasad korban dalam kasus pembunuhan,” ujarnya di hadapan wartawan.
Selain barang bukti pembunuhan, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 146.099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram.
Kemudian, obat-obatan terlarang jenis tramadol sebanyak 176.313 butir, serta obat jenis eximer sebanyak 286.636 butir. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis trex sebanyak 518 butir.
“Jenis trihex 518 butir. Kemudian ada juga alat komunikasi sebanyak 20 an unit. Kemudian alat untuk menghisap sabu-sabu berupa bong, kemudian pakaian, kunci letter T, timbangan, dokumen. Juga termasuk kosmetik palsu sebanyak 353 item,” bebernya.
Fajar menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan kembali atau jatuh ke tangan yang salah.
“Karena tidak ada nilai manfaat, ekonomisnya dan justru (dikhawatirkan) nanti akan bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat, makanya kita lakukan pemusnahan sebagaimana putusan pengadilan,” pungkasnya.

