Tangerangupdate.com – Seorang anggota polisi di Kabupaten Tangerang berpangkat Bripda diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Dugaan kekerasan tersebut mencuat ke publik setelah korban mengunggah kondisi tubuhnya melalui akun TikTok @/rzkaamelia.99.
Dalam unggahan tersebut, korban memperlihatkan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan luka jari tangan, yang diduga akibat penganiayaan oleh anggota kepolisian tersebut. Korban juga mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan bahwa institusinya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya tersebut.
Menurut Indra, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Indra, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak dihentikan maupun diabaikan. Penanganan dilakukan secara profesional tanpa intervensi atau diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Indra memastikan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Terkait adanya anggapan penanganan perkara berjalan lambat, Kapolresta menjelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus melalui prosedur yang berlaku. Saat ini, terduga pelanggar diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Ia menambahkan, gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026. Namun, peningkatan ke tahap penyidikan oleh Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya.

