Tangerangupdate.com – Laporan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hendri Sumawijaya, yang terkesan ingin membungkam salah satu media terkait pemberitaan di Dewan Pers menghasilkan kegagalan.
Berdasarkan Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 1939/DP/K/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Hendri Sumawijaya, PNS di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota
Tangerang Selatan (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 29 Oktober 2025 terhadap media siber Tangerangupdate.com (selanjutnya disebut Teradu) terkait berita: “Diduga Dikorupsi, UKPBJ Tangsel Bakal Panggil Penyedia Proyek Penanganan Kawasan Kumuh” diunggah pada tanggal 27 Oktober 2025 dan “Wali Kota Tangsel Klaim Proyek Kawasan Kumuh Serua Sudah Selesai, Warga Sebut Belum” diunggah pada tanggal 29 Oktober 2025.
Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan Tangerangupdate yang dipersoalkan oleh Hendri Sumawijaya telah sesuai dengan fungsi pers, bersifat informatif, serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Dewan Pers menegaskan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam dua berita Tangerangupdate yang diadukan Hendri.
Dalam putusannya, Dewan Pers secara tegas menyebut bahwa Tangerangupdate telah menjalankan fungsi pers, yakni menyampaikan informasi kepada publik yang bersumber dari pernyataan pejabat negara serta temuan langsung di lapangan.
“Teradu menjalankan fungsi pers antara lain memberikan informasi kepada masyarakat (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers),” tulis Dewan Pers dalam surat putusan tersebut.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa Hak Jawab Hendri Sumawijaya telah dimuat oleh Tangerangupdate melalui artikel klarifikasi yang dipublikasikan pada 5 November 2025. Dengan demikian, seluruh dalil keberatan yang diajukan Sekdis Perkimta Tangsel dinyatakan tidak terbukti, dan pengaduan tersebut tidak menggugurkan legitimasi kerja jurnalistik Tangerangupdate.
Catatan Dewan Pers agar Tangerangupdate terus memperkaya narasumber ditegaskan sebagai rekomendasi perbaikan, bukan sanksi. Hal ini semakin menegaskan bahwa substansi pemberitaan Tangerangupdate dinilai sah, relevan, dan untuk kepentingan publik, bukan sebagaimana tudingan pelanggaran etik yang dilayangkan pengadu.
Menanggapi putusan tersebut, Redaksi Tangerangupdate menegaskan bahwa pengaduan Hendri Sumawijaya mencerminkan sikap birokrasi yang alergi terhadap pengawasan dan kritik publik. Kritik berbasis temuan lapangan semestinya dijawab dengan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan dengan upaya mempersoalkan media yang menjalankan mandat konstitusionalnya.
Redaksi menegaskan bahwa pers memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek publik, terutama yang berdampak langsung pada kepentingan warga. Membawa kritik ke meja pengaduan pers tanpa dasar pelanggaran etik yang kuat justru memperlihatkan ketidakmampuan pejabat publik menghadapi kontrol demokratis.
“Tangerangupdate akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Kami tidak akan gentar oleh upaya-upaya yang berpotensi melemahkan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui,” tegas Redaksi Tangerangupdate.
Sekretaris Disperkimta Tangsel, Hendry Sumawijaya hingga kini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

