Tangerangupdate.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mencatat sebanyak 343 pelanggaran lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar hanya diberikan sanksi teguran.
Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar menjelaskan, operasi yang digelar sejak Senin (17/11) hingga Minggu (30/11) ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Dari 343, hanya 30 yang diberikan sanksi tilang, sementara sisanya 313 hanya diberikan teguran dan himbauan, agar tidak mengulangi perbuatannya saat berkendara, ” katanya, Kamis 20 November 2025.
Zaeni memaparkan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang ditindak. Sebanyak 25 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda empat yang tertangkap kamera ETLE Statis karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Sementara itu, 5 pelanggaran lainnya adalah pengendara roda dua yang ditilang secara manual karena tidak mengenakan helm.
“25 roda empat kena ETLE Statis, dan 5 pengendara roda dua kena sanksi tilang manual,” katanya.
Operasi Zebra Maung 2025 ini dilaksanakan secara tersebar di kurang lebih 11 titik strategis. Lokasi tersebut meliputi Pasir Gadung, Jalan Raya Otonom, U-Turn JNT.
Kemudian, Bunderan Bugel, depan Pabrik Chingluh, PT Elite, Cibadak, Welcome Park, Perempatan Pinang, kawasan Citra Raya, dan Jalan Otonom Cikupa.
Zaeni menegaskan, tujuan utama operasi yang berlangsung selama 14 hari ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Mentaati peraturan lalu lintas tentunya sama dengan menyayangi diri kita sendiri. Karena, aturan berlalu lintas ini dibuat untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, ” tandasnya.
”Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan bukan karena takut ditilang, melainkan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.




