Tangerangupdate.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli, mewanti-wanti publik untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna, menyebut bahwa dalih optimalisasi serapan anggaran sering kali menjadi celah bagi percepatan belanja tanpa kontrol yang rawan disusupi praktik penyimpangan dan permainan anggaran.
Priatna menegaskan, kondisi ini rawan terulang setiap akhir tahun, di mana tekanan untuk menghabiskan anggaran demi mencatatkan serapan tinggi dimanfaatkan sejumlah pihak di sekolah dan penyedia barang dan jasa untuk melakukan belanja cepat, pengadaan formalitas, hingga markup harga.
“Dalih optimalisasi serapan anggaran sering kali menjadi justifikasi bagi percepatan belanja yang minim kontrol, padahal di balik itu sering terselip praktik penyimpangan dan permainan anggaran,” katanya melalui keterangan pers, Kamis 30 Oktober 2025.
Kekhawatiran LBH Multatuli ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS di tujuh sekolah negeri di Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari lima SDN dan dua SMPN.
Audit BPK tersebut, mengungkap modus penyimpangan yang nyaris seragam dan terstruktur, seperti belanja fiktif dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
“Sekolah-sekolah tersebut menggunakan toko SIPLah hanya sebagai formalitas administratif, sementara transaksi riil dilakukan secara tunai,” terangnya.
Priatna menekankan bahwa temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa dana BOS sejatinya adalah instrumen negara untuk menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan. “Jangan biarkan temuan seperti dalam LHP BPK 2024 terulang di tahun berikutnya,” tegasnya.
LBH Multatuli mendesak seluruh pihak terkait untuk bertindak cepat. Pemkab dan Dinas Pendidikan kata Priatna, harus meningkatkan pengawasan secara proaktif menjelang akhir tahun anggaran.
Sementara, inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan untuk melakukan audit keuangan yang ketat dan pengawasan lapangan, bukan hanya mengandalkan pengawasan berbasis sistem digital seperti ARKAS dan SIPLah.
Menurutnya, digitalisasi tidak otomatis menutup peluang korupsi jika integritas manusianya lemah. Maka, selain memperbaiki sistem, penegakan sanksi dan pembinaan integritas pelaku pendidikan harus menjadi prioritas.
“Jika dana BOS terus diperlakukan seperti proyek kecil-kecilan, maka kita sedang menanam akar korupsi sejak dini di dunia pendidikan,” tutupnya.
