Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang meragukan keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 milik Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Keraguan ini muncul setelah adanya klaim dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut jam tangan merek Rolex milik Benyamin telah tercantum dalam laporan tersebut.
Menurut IKA SAKTI, terdapat kejanggalan mencolok antara klaim Juru Bicara KPK dan data resmi yang dipublikasikan dalam dokumen LHKPN Benyamin Davnie.
“Pernyataan Jubir KPK (Budi Prasetyo) justru memunculkan keraguan serius bila dibandingkan dengan data yang tercatat dalam dokumen resmi LHKPN yang dipublikasikan KPK,” kata perwakilan IKA SAKTI Tangerang, Rijal Lujaman, Sabtu 27 September 2025.
Pusat keraguan IKA SAKTI tertuju pada nilai kategori Harta Bergerak Lainnya yang dilaporkan Benyamin Davnie pada LHKPN tahun 2024. Dalam dokumen resmi yang diakses publik, Wali Kota Tangsel hanya mencantumkan total Rp170 juta untuk kategori tersebut.
Padahal, sesuai klasifikasi KPK, kategori Harta Bergerak Lainnya memiliki cakupan luas yang mencakup aset bernilai tinggi, seperti perhiasan, logam mulia, batu mulia, barang seni, antik, koleksi, hingga jam tangan mewah.
IKA SAKTI menilai total nilai Rp170 juta tersebut sangat tidak masuk akal jika sudah mencakup jam tangan sekelas Rolex. Di pasaran, harga jam tangan mewah tersebut bisa dimulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah, tergantung pada model dan serinya.
“Jika jam tangan mewah tersebut benar dimasukkan ke dalam kategori Harta Bergerak Lainnya, maka nilainya seharusnya mendongkrak angka pelaporan jauh di atas Rp170 juta,” tambahnya.
Menurut IKA SAKTI, kesenjangan mencolok antara klaim Juru Bicara KPK dan angka dalam laporan resmi Benyamin Davnie menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat.
IKA SAKTI menduga LHKPN, yang seharusnya menjadi instrumen utama transparansi dan kontrol publik, telah dimanipulasi agar tampak wajar di atas kertas, tanpa mencerminkan kekayaan riil pejabat yang sesungguhnya.
Kondisi ini, lanjutnya, mengindikasikan dua masalah serius. Pertama, adanya kelemahan signifikan pada mekanisme verifikasi substantif yang dilakukan KPK terhadap laporan kekayaan pejabat publik. Kedua, potensi adanya praktik pembiasan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
IKA SAKTI menyebut, tanpa koreksi dan klarifikasi mendetail, kasus ini dapat memperkuat persepsi publik bahwa LHKPN hanya formalitas administratif semata, bukan instrumen pemberantasan korupsi yang efektif.
“Transparansi yang setengah hati justru mengikis kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik sekaligus kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi,” pungkasnya.
Pernyataan IKA SAKTI kemudian dikuatkan oleh kolektor dan penggiat media sosial jam tangan, Lucky Chandra. Ia menduga jam Rolex milik Wali Kota Tangsel tidak termasuk dalam ikhtisar Harta Bergerak Lainnya pada LHKPN milik Benyamin.
“Bisa jadi belum pembaharuan. (Karena) rasanya tidak mungkin (harganya anjlok) kecuali bukan (Rolex) original,” katanya saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan keraguan yang disampaikan oleh IKA SAKTI Tangerang ini. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim redaksi.
Reporter: Rhomi
