Tangerangupdate.com – Pembangunan jembatan layang (flyover) di Jalan Haji Sarmah, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan mendapat sorotan dari Lembaga Riset, Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (Rights).
Lembaga tersebut meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang kota.
Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025, Koordinator Nasional Rights, Septian Hadi T, menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai proses perizinan pembangunan flyover. Salah satunya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menurutnya menjadi syarat penting sebelum proyek dapat digunakan masyarakat.
“Flyover termasuk kategori struktur khusus yang wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Karena itu, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan kelayakan proyek ini,” ujar Septian.
Ia menambahkan, Rights juga menekankan pentingnya pengawasan teknis, koordinasi antarinstansi, serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang. “Koordinasi lintas instansi menjadi hal mendasar agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan atau persoalan aksesibilitas bagi warga sekitar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Septian menyebutkan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana prosedurnya dijalankan, apakah sudah sesuai regulasi, dan apakah masyarakat dilibatkan melalui konsultasi publik,” tegasnya.
Rights berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Tujuan pembangunan flyover tentu untuk memperlancar mobilitas. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proyek tersebut aman, sesuai aturan, dan selaras dengan tata ruang kota,” pungkas Septian.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno