Tangerangupdate.com – Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) dalam pengungkapan delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Seluruh kasus tersebut melibatkan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, hingga penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, dari delapan laporan polisi yang diterima, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus itu terbagi ke dalam lima klaster berdasarkan modus maupun lingkungan terjadinya kekerasan.
“Kasus pertama adalah pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan pekerja konveksi, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Satu tersangka diamankan,” kata Victor saat konferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025.
Kasus kedua menyangkut pelecehan terhadap empat anak yang dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh. Satu tersangka dijerat dalam perkara ini.
Tiga kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan seksual oleh tenaga pengajar terhadap murid di lingkungan sekolah. Ketiga pelakunya telah ditangkap.
Dua kasus berikutnya melibatkan pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk mendekati anak di bawah umur. Para pelaku menggunakan bujuk rayu untuk memikat korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Sementara itu, satu kasus lainnya melibatkan tiga pelaku yang secara kolektif melakukan kekerasan seksual terhadap seorang penjaga warung, setelah sebelumnya menyuruh korban menenggak minuman beralkohol.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual menjadi prioritas, terutama yang melibatkan korban dari kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Ini bentuk keberpihakan kami terhadap korban dan komitmen dalam melindungi masyarakat,” ujar Victor.