• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Dr. Suhendar : Diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana

by Redaksi TU
20/11/2020
in Hukum, Kota Tangsel, Nasional, Tangerang Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Foto : Dok Pribadi Suhendar

Tangerangupdate.com (20/11/2020) | Jakarta—Mendapat gelar Doktoral ke 256 dari Universitas Jaya Baya Dr. Suhendar mendapat predikat sangat memuaskan dalam  pengukuhan gelar doktoral di hadapan Senat Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jaya Baya Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Dalam disertasinya Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini memaparkan hasil penelitiannya didepan sembilan Tim Penguji, terkait Diskresi Kepolisian, dijelaskannya diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana, Menurut Suhendar, diskresi Kepolisian di gunakan hanya dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian secara umum, maka dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

“Sesuai  sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 UU Kepolisian, dimana kewenangan tersebut melekat secara atributif kepada jabatan anggota Kepolisian, karenanya setiap pejabat anggota kepolisian memiliki wewenang diskresi” papar Suhendar di Ruang Sidang Lantai 5 Universitas Jaya Baya, Pulo Mas.

Dijelaskannya bahwa berbeda dari dan dengan diskresi penyidik kepolisian sebagai bentuk diskresi khusus dan merupakan spesifikasi dari diskresi kepolisian, yang sifatnya terbatas dan kewenangannya dibatasi oleh hukum yang ketat, yaitu KUHAP dan asas legalitas yang menuntut lex scripta dan lex certa , oleh karenanya diskresi kepolisian harus dibedakan dengan diskresi penyidik kepolisian, yang keduanya membutuhkan sarana pertanggungjawaban, yang saat ini dalam KUHAP maupun UU Kepolisian belum diatur.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Siswi Magang di Kantor Kelurahan Jombang Tangsel Dinonaktifkan

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangsel Bertambah Jadi 4 Orang

09/05/2025
Gedung SMK Waskito Tangerang Selatan (Dok. Tangerangupdate.com)

SMK Waskito Tangsel Diduga Intimidasi Peserta Aksi Solidaritas Korban Dugaan Kekerasan Seksual

09/05/2025

Salah satu Tim Penguji  yaitu Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH menilai bahwa penelitian ini sangat bagus karena sampai dengan sekarang masalah diskresi kepolisian masih menjadi perdebatan, selanjutnya hal senada di sampaikan oleh Dr. Atma Suganda, SH, MH yang menyatakan bahwa penelitian ini sangat baik dan berbeda dengan penelitian lainnya, karena membahasnya secara interdsipliner keilmuan, yaitu hukum pidana dan administrasi negara.

Hadir dalam sidang terbuka tersebut yaitu Prof. Amir Santoso, Msoc, Sc, Ph.D, Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH, Dr. Atma Suganda, SH, MH, Dr. Rr. Dijan Widijowati, SH, MH, Dr. Yohelson, SH, MH, M. Kn, Dr. Maryano, SH, MH, Prof. Dr. Muhammad Mustofa, MA, Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH

Pria yang juga aktif sebagai pengamat kebijakan publik serta sempat maju sebagai Calon Walikota Tangsel 2020 yang maju dari jalur independen ini  menjelaskan bahwa gelar Doktoral yang didapatkan berkat kerja keras serta bantuan dari orang terdekat, sehingga dapat sampai pada tahap ini.

Tags: Jayabayasuhendar
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

TRANSACCOUNT : MEMBANGUN KOMPETENSI BUMDes DAN UMKM

Next Post

Elektabilitas Ben-Pilar Merosot, Isu Poligami Jadi Biang Keladi

Next Post

Elektabilitas Ben-Pilar Merosot, Isu Poligami Jadi Biang Keladi

TRUTH : Di duga Telan 15 Miliyar “Si Benteng Mangkrak”

Awas…. Daerah ini Zona Merah Covid-19 Jelang Pilkada

Awas.... Daerah ini Zona Merah Covid-19 Jelang Pilkada

Leave Comment

Trending

  • Yayasan Waskito, Kota Tangerang Selatan (Dok. Tangerangupdate.com)

    Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Pilih Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi SMA di Tangsel Diduga Dilecehkan Kakak Kelas di Sekolah, Keluarga Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangsel Bertambah Jadi 4 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Ungkap Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Zakat oleh Baznas Tangsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Periksa 51 Saksi, Dalam Upaya Pengembangan Kasus Korupsi Rp 75,9 miliar DLH Tangsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media