Tangerangupdate.com | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), merespon data mengenai polusi udara yang mengawatirkan di beberapa titik wilayah Tangsel.
Adapun data tersebut bersumber dari Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index atau AQI) indeks yang menunjukkan indikasi polusi udara di lokasi tertentu.
Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) Carsono mengatakan bahwa masih mendalami data tersebut.
Menurutnya sampai hari ini belum diketahui informasi terkait keberadaan alat, metode pengukuran yang dilakukan sesuai dengan standar atau tidak.
“Dikarenakan belum diketahui informasi terkait keberadaan alat, metode pengukuran yang dilakukan sesuai dengan standar dari KAN atau tidak,” kata Carsono dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Juni 2023.
Carsono menjelaskan bahwa DLH Tangsel telah melakukan pemantauan kualitas udara 24 jam pada 4 (empat) lokasi yang dilakukan pada tahun ini.
“Pada Tahun 2023 telah melakukan pemantauan kualitas udara 24 jam pada 4 (empat) lokasi yaitu Muncul (Kecamatan Setu), Bintaro (Kecamatan Pondok Aren), Greencove BSD (Kecamatan Serpong), dan Kantor BMKG Wilayah II (Kecamatan Ciputat Timur),”
Adapun dasar peraturan yang digunakan adalah PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan baku mutu PM2,5 sebesar 55 µg/Nm3,” katanya.
Ditambahkannya pemantauan dilakukan dengan alat HVAS (High Volume Air Sampler) dan dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi KAN.
“Berdasarkan analisa laboratorium, untuk ke 4 lokasi tersebut kondisi PM2,5 selama 24 jam sebesar 43 µg/Nm3 (Setu), 31 µg/Nm3 (Pondok Aren), 39 µg/Nm3
L (Serpong), dan 18 µg/Nm3 (Ciputat Timur)” imbuhnya.
Sementara ketika dihubungi oleh Kantor Berita Tangerangupdate.com Walikota Tangsel Benyamin Davnie belum memberikan tanggapan terkait buruknya kualitas udara di Tangsel.