Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 29 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Marak Sengketa Pertanahan Dosen Fakultas Hukum Unpam Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Juno
Jumat, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB
Tim Dosen Unpam
Tim Dosen Unpam
SHARE

Tangerangupdate.com (17/06/2022) | Tangerang Selatan — Mencuatnya persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan yang semakin marak akhir-akhir ini membuat masyarakat resah, belum lagi munculnya mafia tanah yang setiap saat dapat mengancam hak atas tanah yang sudah masyarakat miliki menjadi persoalan yang semakin mengkawatirkan.

Belum lagi adanya  ketimpangan penguasaan atas tanah dan sumber daya alam yang didukung regulasi yang tidak pro rakyat banyak , tumpang tindih, administrasi pertanahan yang belum baik, dan penegakan hukum yang lemah membuat carut marut persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan seolah jadi benang kusut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melihat persoalan tersebut bertempat di Aula Kantor Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang diKetuai oleh Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn dan Suko Prayitno, S.H., M.H memberikan penyuluhan dan pemberian informasi mengenai Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Terhadap Sengketa Pertanahan Karena Sertifikat Ganda. Kamis (16/06)

Dalam paparannya Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn menerangkan bahwa  Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan adanya kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagai instansi tertinggi untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemilik tanah dalam hal letak, batas dan luas tanah, status tanah, subjek yang berhak atas tanah serta pemberian surat tanda bukti hak berupa sertipikat.

BACA JUGA:  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

“PP Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/1997) yang menggantikan PP nomor 10 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1961) sebagai peraturan pelaksanaannya dikeluarkan sebagai realisasi dari pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang dilakukan secara efektif dan efisien akan memudahkan bagi semua pihak yang merasa berkepentingan untuk membuktikan hak atas tanah yang memang menjadi haknya. Pembuktiannya dengan melakukan pendaftaran tanah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku” paparnya

Lanjutnya, Sistem publikasi yang digunakan UUPA dan PP No.24/1997 adalah sistem publisitas negatif berunsur positif. Sistemnya bukan negatif murni, karena dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, bahwa pendaftaran menghasilkan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penegasan karakter stelsel publisitas negatif terlihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran tanah kita menganut model stelsel publisitas negatif.

“Salah satu yurisprudensi tersebut dapat dibaca dalam Putusan MARI No.Reg.459 K/SIP/1975, tanggal 18 September 1975, menyatakan bahwa: “Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absolute menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain” ujar Dosen yang juga seorang Notaris ini.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Buat Gudang Barang Kadaluarsa

Ditambahkannya, mengenai pembuktian oleh pihak lain dilakukan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan dikarenakan sertipikat mempunyai 2 (dua) sisi, yakni di satu sisi secara keperdataan sertipikat merupakan alat bukti pemilikan, di sisi lain sertipikat merupakan bentuk keputusan yang bersifat penetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

 “Yang bersifat beschiking merupakan bentuk pengakuan hak milik atas tanah bagi pemiliknya. Sertipikat yang diterbitkan juga bersifat deklaratoir, yakni keputusan untuk untuk mengakui suatu yang telah ada dan diberikan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan, sering menemukan beberapa Permasalahan yang dijumpai baik di pengadilan maupun di Kantor Pertanahan adalah sertipikat ganda yang termasuk dalam kategori sertipikat cacat hukum. Sertipikat ganda berarti bahwa telah terbit dua buah sertipikat yang saling tumpang tindih atas sebidang tanah yang dikuasai/dimiliki oleh seseorang atau badan hukum/instansi yang berlainan” pungkasnya

Itsma Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa materi mengenai sengekta pertanahan yang diadakan oleh Tim Dosen Universitas Pamulang cukup membuat pencerahan mengenai dasar hukum dan mekanisme sengketa, agar dikemudian hari jika menemukan persoalan serupa dapat mengambil keputusan yang tepat

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

“Serem juga bang jaman sekarang mah, tiba-tiba tanah kita di sertifikatin sama orang kan, apa lagi sekarang lagi rame berita mafia tanah, jadi lumayan tadi materi dari bapak-bapaknya soal gimana kedudukan sertifikat tanah itu penting” ucap itsma kepada Kantor Berita Tangerangupdate.com

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut diberikan informasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi sertifikat ganda begitu juga langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami sertifikat ganda. Kegiatan yang difasilitasi oleh Lurah Rawabuntu, Harun, S.Sos dihadiri oleh pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dilingkungan Kelurahan Rawabuntu serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

TAGGED:Mafiatanahtangerang selatantangselUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Festival Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025

Peresmian Ngider Sehat Premium oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan Program Ngider Sehat Premium

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Tangsel peringatan HUT Tangsel ke-17 | Dok. Istimewa

HUT ke-17 Tangsel, Benyamin: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

Berita Terkait

Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Kota Tangsel

Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan/ Foto : TU
Kota Tangsel

Kajati Banten Tinjau Kejari Tangsel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Berdasarkan LHKPN 2024, Camat Pamulang Mukroni menempati posisi pertama camat terkaya di Tangsel dengan Rp9,2 M. Posisi kedua dipegang Camat Pondok Aren Hendra (Rp7,3 M) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Camat Pamulang dan Pondok Aren Jadi yang Terkaya di Tangsel, Kekayaannya Lampaui Wali Kota

Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa fokus utama akuntabilitas adalah dampak nyata dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya dokumen laporan | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Ikuti Evaluasi SAKIP 2025: Pilar Tekankan Program Berdampak ke Masyarakat

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 tingkat Kota Tangerang Selatan, di lapangan upacara Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ribuan Santri Ramaikan Pemkot Tangsel, Pilar: Mereka Aset dan Pondasi untuk Membangun Bangsa

Kunjungan Seskab dan Mensos di Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Sekda Tangsel Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara

Foto akses Menuju Tol Pondok Aren Serpong / Foto : PT. BSD
Kota Tangsel

Tambah Aman PT BSD Tol Tingkatkan PJU dan Keamanan di Tol Pondok Aren–Serpong

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi / Foto : TU
Kota Tangsel

Darurat Kekerasan Anak, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah

Jangan Lewatkan

Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, ditangkap di wilayah Lampung | Dok. Istimewa

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Plastik di Cikupa Ditangkap di Lampung

Rabu, 26 November 2025
Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

Jumat, 28 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan/ Foto : TU

Kajati Banten Tinjau Kejari Tangsel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Rabu, 26 November 2025
Berdasarkan LHKPN 2024, Camat Pamulang Mukroni menempati posisi pertama camat terkaya di Tangsel dengan Rp9,2 M. Posisi kedua dipegang Camat Pondok Aren Hendra (Rp7,3 M) | Dok. Istimewa

Camat Pamulang dan Pondok Aren Jadi yang Terkaya di Tangsel, Kekayaannya Lampaui Wali Kota

Selasa, 25 November 2025

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Jumat, 28 November 2025
Peresmian Ngider Sehat Premium oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan Program Ngider Sehat Premium

Kamis, 27 November 2025
Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Selasa, 25 November 2025
Festival Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp