Tangerangupdate.com – Sebanyak empat orang pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan penumpang untuk turun menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Jumat 25 Juli 2025.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengungkap, keempat tersangka tersebut adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
Keempatnya ditetapkan setelah penyidik Polresta Tangerang melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.
Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka merupakan pengemudi opang yang terekam dalam video yang viral.
Mereka, lanjut Indra, diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.
“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tutur Indra.
Indra melanjutkan, opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.
“Opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” beber Indra.
Tersangka lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para tersangka untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan.
Terlebih saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. “Dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tandasnya.