Tangerangupdate.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Kota Tangerang, mencatat 6.843 pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat telah mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Terhitung sejak dimulai pada Kamis 10 April 2025, Samsat Cikokol telah menghasilkan pendapatan sekitar Rp4 miliar dalam waktu tiga hari atau hingga 12 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menyatakan bahwa kendaraan roda dua mendominasi dalam program ini, dengan lebih dari 5.000 kendaraan. Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat sebanyak 1.843 unit.
“Yang paling dominan itu adalah kendaraan dua dua itu sekitar 5000 lebih, roda empat itu 1843-an dengan total penerimaan itu Rp4 miliar,” katanya kepada Tangerangupdate.com, Senin 14 April 2025.
Untuk menghindari penumpukan antrian, Samsat Cikokol kata Awal, membuka tujuh gerai pelayanan di tujuh kecamatan.
Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan.
“Tunggakan yang sampai dengan 4 tahun itu bisa dibayarkan di saling (samsat keliling). Terkait dengan yang cek fisik atau ganti kaleng itu kami layani di induk (Cikokol),” jelasnya.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda.
Meski demikian, awal juga mengingatkan bahwa setelah periode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025, pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan program ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketika sampai dengan tanggal 30 juni teman masyarakat belum bayar, itu akan Kembali ke semula, misalnya yang tadi nunggak 10 tahun, dia harus bayar 10 tahun,” pungkasnya.