Tangerangupdate.com (07/11/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi berhasil mencokok para pelaku tawuran antar pelajar di Balaraja Tangerang, yang mengakibatkan tiga orang pelajar mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Kami berhasil mengamankan 10 orang laki -laki, diantaranya 6 Anak Pelaku dan 4 pelaku dewasa beserta dengan 4 buah senjata tajam jenis celurit,” katanya di Mapolresta Tangerang, Senin (07/11/2022).
Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, tiga kelompok pelajar dari SMA Yapisda Cisoka, SMA Karya Bangsa Munjul dan SMA Mandiri 2 di Balaraja pada Selasa (01/11/2022) lalu.
Akibatnya, 3 orang pelajar harus dilarikan ke rumah sakit akibat terluka parah usai terkena sabetan senjata tajam.
Beberapa saat kemudian, polisi kemudian bergerak cepat untuk mengungkap pelaku tawuran antar pelajar tersebut.