Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 20 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Unit PPA Polresta Tangerang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Periode Januari 2022

Rhomi
Kamis, 10 Februari 2022 | 14:35 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (10/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur periode bulan Januari 2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari tujuh kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh tersangka berinisial EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di mana dari 7 kasus ini kita dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang. 12 orang ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3  anak laki laki,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).

Zain mengungkap, dalam melancarkan aksinya, ke tujuh tersangka yang memiliki latar belakang berbeda ini menggunakan berbagai macam modus operandi. Tersangka EK (21), kata Zain memiliki modus dengan mengajak korban untuk menonton video porno sehingga korban dapat dicabuli.

“Tersangka AA (24) melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan ilmu tenaga dalam kepada korban melalui anus/dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Tersangka merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan di dalam tempat ibadah di wilayah Pasarkemis Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

“Tersangka A (41) melakukan pengancaman kepada korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan dibelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku merupakan ayah tiru korban dan melakukan aksinya di dalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang,”

BRP (19) pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat sedang tertidur di kursi dan terlihat tali bra, sehingga korban sapa disetuvuhu oleh pelaku.

“IFM (20) pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah, dan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tersebut ke orang lain singgah korban dapat disetubuhi pelaku. Tersangka merupakan guru SD (Ilmu Agama). Melakukan perbuatannya di dalam Perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka, S (48) melakukan aksinya lantaran hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih di bawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban Serang menjaga adiknya seorang diri di dalam kontrakan, pelaku langsung menyetubuhinya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Dan yang terakhir AS (43), pelaku menyetubuhinya korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. “Pelaku merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang,”

Atas perbuatan tersebut, Zain mengungkap mereka akan dikenakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Kemudian, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Denda ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

“Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman ditambah 1/3 dari total hukuman bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar/pendidik,” tutupnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung Selama Dua Pekan, Ini Targetnya
TAGGED:kabupaten tangerangpencabulanpolresta tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Berita Terkait

Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kondisi u-ditch di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang amblas diduga tidak kuat menahan beban kendaraan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pembangunan Drainase U-Ditch di Desa Karet Diduga Bermasalah

Pemuda yang mengkritik proyek U-Ditch yang amblas, mengaku ditekan Kepala Desa Karet untuk meralat kritiknya | Foto: Kantor Desa Karet/Istimewa
Kab Tangerang

Pemuda Desa Karet Diduga Ditekan Kades Agar Minta Maaf Setelah Kritik Proyek Drainase

Pemuda Desa Karet, Kecamatan Sepatan, mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritisi proyek pembangunan drainase di wilayahnya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Usai Kritik Proyek Drainase, Pemuda Desa Karet Ngaku Diintimidasi Orang Desa

Laporan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga mandek di kepolisian | Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Istimewa
Kab Tangerang

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Rp2,37 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Mandek di Kepolisian

Olah TKP penemuan mayat di rumah kontrakan Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tiga Hari Nggak Masuk Kerja, Satpam Ditemukan Meninggal di Panongan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026 yang diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan seluruh ASN di Lapangan Raden Aria Yudhanegara | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Bupati Tangerang Minta ASN Tak Anti Kritik dan Responsif Layani Masyarakat

Jangan Lewatkan

MAG (18) diamankan di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Bawa Celurit Saat Konvoi, Remaja di Serpong Diamankan Polisi di Serpong

Rabu, 14 Januari 2026
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kamis, 15 Januari 2026
Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Senin, 19 Januari 2026
Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Pegawai Dishub Tangsel membuat lobang biopori sebagai upaya pengolahan sampah mandiri / Foto : Juno

Dishub Tangsel Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah di Simpul Transportasi Publik

Selasa, 13 Januari 2026
Inspektorat Tangsel akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin Camat Pondok Aren dan sejumlah lurah di bawahnya | Dok. Istimewa

Inspektorat Selidiki Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Selasa, 13 Januari 2026
Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp