Tangerangupdate.com (27/12/2021) | Tangerang Selatan — Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mempertanyakan wacana penyertaan modal sebesar Rp. 50 miliar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Wakil Koordinator TRUTH menuding, penyertaan modal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 merupakan bagian dari permainan beberapa oknum di lingkungan Pemkot untuk memperkaya kelompok tertentu.
“Soal hak, Wali Kota hanya memiliki hak untuk mendapatkan laporan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Tapi apakah itu (hasil RUPS Tahunan) dipublikasi ke masyarakat? Semua tergantung pada _political will_ Wali Kota. Jangan sampai, dividen yang diberikan oleh Bank BJB, hanya jadi bancakan semata,” kata Jupri, Senin (27/12/2021).
Jupri mengungkapkan, Perda nomor 8 tahun 2021 terlihat produk hukum yang terburu-buru. Bagaimana tidak, imbuhnya, Perda yang berisi sembilan pasal tersebut, disinyalir tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Kota Tangsel.
“Memang di Pasal lima menerangkan bahwa Bank BJB sebagai penerima penyertaan modal daerah, berpartisipasi untuk memaksimalkan penyaluran modal untuk usaha kepada usaha produktif. Dan, mendorong serta menumbuhkembangkan usaha produktif, dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini kan masih abstrak,” ungkap Jupri.
Jupri menegaskan, Pemkot Tangsel memiliki kewajiban untuk mempublikasikan mana saja pelaku usaha produktif, yang nantinya mendapatkan bantuan modal dari Bank BJB. Sehingga, tambahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), betul-betul memiliki manfaat.
“Apakah nantinya Pemkot Tangsel memberikan data mana-mana saja pelaku usaha yang produktif untuk diberikan modal, atau malah nanti masyarakat tidak tahu menahu, penyertaan modalnya kemana saja,” tegas Jupri.
Semuanya kan bisa terjadi. Jadi menurut saya, ditengah keterpurukan Pemkot dalam menanggulangi Covid-19, penyertaan modal kepada BJB, jangan sampai terkesan hanya menghamburkan APBD saja,” tuturnya.