Tangerangupdate.com (31/05/2021) | Tangerang Selatan —- Tidak adanya keterbukaan data mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mendapat kritik dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).
Jupri Nugroho selaku wakil koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) meminta DPMPTSP untuk membuka informasi terkait IMB, bangunan yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel.
“Peraturannya jelas. Peraturan Daerahnya jelas. Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB.” ujar Jupri Nugroho, Senin (31/05/2021).
Dirinya menyayangkan sikap Pemkot Tangsel yang hanya mendesak masyarakat untuk mengurus izin membuat bangunan, namun disisi lain Pemkot sendiri abai dengan regulasi tersebut.
“Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri (Milik Pemkot Tangsel), jangan-jangan tidak ber-IMB.” lanjutnya.
Jupri menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis.
Dalam syarat administratif, lanjutnya, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.
Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.
“Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada. Diatur soal pemenuhan syarat administratif soal permohonan IMB. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran, semuanya ada aturannya.” katanya.
Lebih lanjut, Jupri mendesak Dinas Teknis (DPMPTSP) untuk membuka informasi tersebut dan meminta penegak Perda Satpol PP Tangsel menindak bangunan milik Pemkot Tangsel yang tidak memiliki IMB.
“Tinggal dinas teknis (DPMPTSP), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya,” pungkasnya.