Tangerangupdate.com (02/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Aparat Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama periode bulan Agustus 2022.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang pelaku dengan total barang bukti 2,5 ton Pertalite bersubsidi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keempat pelaku berinisial R, RI, JW dan PR alias B tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Tersangka R dan RI, kata Romdhon, ditangkap di Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear. Sementara JW ditangkap di Perum Perum Nuansa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Dan tersangka PR alias B ditangkap jajaran kepolisian di Jalan Raya Adiyasa Maja, Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan pribadi. Dan setelah itu para pelaku akan memindahkan ke jerigen-jerigen yang telah disiapkan,” katanya di Mapolresta Tangerang, Jumat (02/09/2022).
Selain menangkap pelaku, jajaran Polresta Tangerang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 3 unit mobil pikup, 2 unit sepeda motor, 2 buah selang ukuran 70 cm, 66 jerigen berisi Pertalite, 21 jerigen kosong, 8 galon plastik berisi bahan Pertalite dan 30 lembar bukti pembelian BBM jenis Pertalite.
Kemudian dari keterangan para tersangka, mereka mengaku menjual kembali BBM bersubsidi tersebut ke warung-warung kelontong. “Para pelaku akan menjual kembali ke warung kelontong,” katanya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Dipersangkakan telah melakukan tindak pidana setiap orang yang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah,” pungkasnya.