Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi potong. Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial ML mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkap, tersangka IA ditangkap setelah mengabaikan dua surat panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Septa menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban ML, warga Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban melaporkan bahwa tersangka IA mengajaknya berinvestasi dalam bisnis ternak babi potong.
“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan,” ujarnya dikutip Jumat 5 Desember 2025.
Tersangka menjanjikan hasil panen dalam kurun waktu enam bulan dengan bobot timbangan babi mencapai 100 kilogram per ekor.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban tertarik dan menyerahkan uang investasi sebesar Rp400 juta kepada IA secara bertahap. Namun, seiring berjalannya waktu, janji yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan kenyataan.
Korban yang mulai curiga kemudian mendatangi lokasi peternakan di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Di sana, korban hanya menemukan 55 ekor babi yang dipelihara. Ironisnya, lahan kandang tersebut diketahui berstatus sewa, dan para pekerja pun dibayar menggunakan uang investasi milik korban.
“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual ke pihak lain,” terang Septa.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban ML segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian langsung bergerak.
Tersangka IA berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.




