Tangerangupdate.com – Drama hukum yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial RR, memasuki babak baru.
Setelah dipecat partai atas dugaan perbuatan amoral dan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Meysin (MP), RR kini balik melayangkan gugatan perdata.
Namun, persidangan perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas 1A dengan Nomor Perkara 161/Pdt.G/2025/PN SRG, yang dijadwalkan Kamis, 9 Oktober 2025, justru menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pihak penggugat (RR) dan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.
Ketidakhadiran ini terjadi di tengah kehadiran lengkap para pihak tergugat, termasuk Meysin, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, DPD PKS Pandeglang, serta Tim Kuasa Hukum DPP PKS dan DPW PKS Provinsi Banten.
Kuasa Hukum: Penggugat Tidak Beriktikad Baik
Kuasa hukum pihak tergugat dari LBH PAHAM Banten, Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H., M.H., menyayangkan sikap penggugat.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan itikad buruk dalam proses hukum.
”Kami hadir dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan persidangan. Sangat disayangkan, pihak penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujar Thania kepada awak media usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim terpaksa menunda sidang yang seharusnya beragenda pemeriksaan awal. Hakim memerintahkan pemanggilan ulang secara patut terhadap penggugat.
”Kami menilai ketidakhadiran ini tidak etis dan menunjukkan kurangnya kesungguhan dari penggugat untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka. Kami telah menunggu dari pagi hingga siang untuk menghormati proses, tetapi ini jelas menghambat jalannya peradilan,” tegas Thania.
Sebagai informasi, pemecatan RR sebagai anggota partai telah diputuskan oleh DPD PKS Pandeglang dan diperkuat melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 yang diterbitkan DPP PKS sejak 15 Agustus 2025.
Gugatan perdata yang diajukan RR ini diduga kuat bertujuan untuk membatalkan keputusan PAW tersebut.
Korban Merasa Tertekan, Berharap Keadilan untuk Perempuan
Di sisi lain, Meysin, korban sekaligus salah satu pihak tergugat, mengaku kembali merasa takut dan tertekan setelah menerima surat gugatan dari mantan kekasihnya.
”Saya sempat kaget menerima gugatan ini. Saya pikir keputusan partai yang memecat RR sudah menjadi bentuk keadilan dan pelajaran baginya,” ungkap Meysin melalui pesan tertulis.
Ia menyayangkan harus kembali menghadapi proses hukum setelah sebelumnya menjadi korban kekerasan.
”Keputusan partai sudah cukup tegas, tetapi sekarang saya malah digugat. Ini membuat saya kembali terpuruk,” keluhnya.
Namun, Meysin juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan PKS. “Saya berterima kasih kepada PKS yang sudah memutuskan secara bijak dan adil. Saya percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Meysin berharap kasus ini menjadi pengingat dan perlindungan bagi perempuan lain di Indonesia.
”Ini bukan hanya soal saya, tapi soal harga diri perempuan. Semoga tidak ada lagi perempuan yang harus mengalami hal seperti saya,” tutupnya penuh harap.